• Selamat datang di SMKN 2 Kandangan

    Jl. Gambah Dalam Walangku No. 77. Kecamatan Kandangan Kaupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan Indonesia
  • Pelatihan Mitigasi Bencana dan Safety

    Salah satu bentuk kerjasama Sekolah dengan Perusahaan
  • Kegiatan SMKN 2 Kandangan

    Upacara | Gerak Jalan 17 Agustus | Penyuluhan PMR

Peraturan

A. Ketentuan Umum

1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan diberikan sanksi dalam bobot poin berdasarkan pelanggaran yang dibuatnya.
2. Pemanggilan orang tua/wali siswa dilakukan apabila dianggap perlu dan jumlah point pelanggaran siswa berpotensi menyebabkan kegagalan dalam kegiatan pembelajaran.
3. Apabila siswa sudah mencapai bobot 100 poin,maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan dari sekolah.
4. Apabila ada jenis pelanggaran yang skor dan sanksinya belum tercantum dalam ketentuan di bawah ini maka skor dan sanksinya akan ditentukan melalui rapat Dewan Guru, Kepala Sekolah, Tim Penegak Disiplin dan Komite SMKN 2 Kandangan.

B. Ketentuan Khusus

A. Kedisiplinan

Jenis PelanggaranSkor
Terlambat masuk sekolah5
Terlambat masuk kelas setelah jam istirahat5
Keluar dalam PBM dengan izin atau tidak dan tidak kembali15
Keluar kelas pada saat belajar/pergantian jam pelajaran tanpa izin guru piket /guru pengajar di kelas /berada di kantin pada saat KBM15
Keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin dari guru pengajar /guru piket15
Siswa tidak masuk sekolah tanpa keterangan20
Masuk/Keluar dari lingkungan sekolah tidak melewati pintu yang semestinya20
Siswa tidak masuk karena izin lebih dari 5 kali dalam satu semester20
Siswa tidak masuk sekolah dengan membuat keterangan palsu20
Siswa tidur di kelas pada jam sekolah/pada saat PBM20
Tidak mengikuti upacara bendera/kegiatan jum’at pagi (senam/penyuluhan dan ceramah agama)20
Tidak mengikuti kerja bakti10

B. Kelakuan

Membuat keributan di kelas pada saat PBM25
Tidak tertib mengikuti kegiatan sekolah (upacara,senam,kerja bakti,dll)20
Masuk ruang kepala sekolah/TU/guru dan ruangpraktik/bengkel/laboratorium tanpa izin10
Menempatkan kendaraan diluar parkir tempat parkir yang sudah ditentukan25
Memasukkan /mengeluarkan kendaraan dengan tidak tertib dari tempat parkir20
Memarkir kendaraan tidak rapi5
Membayar iuran sekolah lewat tanggal 10 tiap bulan5
Makan/minum pada saat PBM berlangsung10
Membawa peralatan make up10
Membuang sampah tidak pada tempatnya15
Menggunakan barang sekolah/teman tanpa izin10
Mengotori /merusak/menghilangkan benda milik sekolah/orang lain20
Memberikan keterangan palsu/berbohong25
Membawa rokok/merokok selama berseragam sekolah di sekolah atau di luar lingk.sekolah25
Mengaktifkan HP pada jam sekolah10
Mengaktifkan HP & mengoperasikan program music,serta program lainnya yang mengganngu konsentrasi siswa pada KBM pada jam sekolah25
Mengedarkan, merekam atau menyimpan foto-foto pornografi100
Membawa senjata tajam ke lingkungan sekolah50
Membawa/menggunakan obat/minuman terlarang di sekolah dan lingkungannya100
Berkelahi di lingkungan /diluar lingkungan sekolah disertai ancaman100
Berbicara kasar /tidak sopan/bertindak brutal pada guru/karyawan/pimpinan sekolah/teman100
Melakukan tindakan amoral di lingkungan sekolah100
Melakukan tindakan amoral di luar lingkungan sekolah dengan berpakaian seragam sekolah100
Terlibat pergaulan bebas dan segala akibatnya100
Segala sesuatu tindakan yang termasuk tindak pidana100
Bertato di badan, tindik, memakai persing100

C. Kerapian

Memakai seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan15
Tidak memakai pakaian praktik pada saat praktik15
Tidak berpakaian olahraga pada saat olahraga dan senam jumat pagi15
Berpakaian praktik di luar jadwal yang ditentukan5
Memakai seragam/baju olahraga tidak rapi10
Siswa putri memakai baju kentat,rok di atas lutut/kentat/ban pinggang diturunkan20
Siswa putra memakai celana yang bagian bawahnya lebar10
Memakai lengan baju dilipat5
Siswa putri memakai perhiasan berlebihan(kalung, gelang, cincin, dll)10
Siswa putra memakai aksesoris menyerupai putri20
Rambut tidak SKI 1 bagi siswa putra20
Rambut diwarna/di cat/highlight25
Siswa berkuku panjang/di cat25

1. Point mencapai 50 akan dikeluarkan Surat Peringatan I (SP.01) dan dilakukan pemanggilan orang tua.
2. Point mencapai 75 akan dikeluarkan Surat Peringatan II ( SP.02) dan dilakukan pemanggilan orang tua.
3. Point mencapai 90 akan dikeluarkan Surat Peringatan III (SP.03) dan dilakukan pemanggilan orang tua.
4. Point mencapai 100 dilakukan prosedur pengembalian siswa ke orang tua.

Pemanggilan orang tua bersifat fleksibel bila dianggap perlu

Tata Tertib Bengkel / Laboratorium
I. Kebersihan
1. Dilarang mengotori, mencoret lantai maupun dinding.
2. Jangan membuang sampah, kotoran tidak pada tempatnya.

II. Keamanan
1. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api.
2. Waktu istirahat jangan berada di dalam ruangan.

III. Waktu Praktek
1. 15 menit sebelum praktek di mulai siswa sudah berada di bengkel siap dengan pakaian praktek.
2. Siswa yang terlambat, lapor pada guru yang bersangkutan.
3. Siswa yang terlambat 15 menit, tidak diperbolehkan masuk.
4. Dilarang mengambil alat / bahan praktek tanpa ijin.
5. Dilarang merusak / mengambil pekerjaan temannya.
6. Alat ataupun bahan praktek yang hilang harus diganti.
7. Jangan mencoba / menggunakan alat / mesin kalau belum menguasai.
8. 15 menit sebelum praktek berakhir ruangan dan peralatan harus bersih.